Untuk Genjotkan PAD 

Meski Hari Libur Bapenda  Pekanbaru Tetap Beroperasi 

M Jamil

PEKANBARU -- (KIBLATRIAU. COM) -- Dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tetap beroperasi dihari libur.

Salah satu pelayanan Pajak yang tetap beroperasi dihari libur yakni UPT Payung Sekaki yang berada di Masjid As Syakirin, Jalan Suka Karya, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Ahad (29/7) lalu. 

Hal ini karena,  tingkat Pembayaran Wajib Pajak (WP) dinilai efektif di tengah kondisi masyarakat yang sedang libur beraktifitas agar memancing para wajib pajak membayarkan kewajibannya.

Triyono salah satu WP yang ditemui di lokasi mengatakan sangat mengapresiasi langkah Bapenda Kota Pekanbaru melalui UPT yang tetap beroperasional memberikan pelayanan kepada masyarakat di waktu hari libur.

"Kami rasa dengan waktu libur yang dimanfaatkan oleh UPT untuk tetap beroperasi akan sangat efektif. Mudah-mudahan layanan buka di hari libur seperti ini juga bisa terus dilakukan agar para WP bisa taat membayarkan pajak," ungkapnya. 

 Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Mag Msi mengatakan jika pihaknya membuka layanan dalam suasana libur untuk meningkatkan PAD. 

"Ini tujuannya untuk semakin menggenjot PAD,.  Selain itu memberikan layanan kepada masyarakat,  sehingga bisa membayar pajaknya di waktu libur, "  ujarnya.

Dari 11 objek pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, terdapat tujuh jenis pajak daerah dengan sistem self-assessment. Artinya pemungutan pajak dilakukan dengan memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Meliputi pajak hotel, restoran, pajak hiburan, Pajak Penerangan Jalan Non PLN, parkir, sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C). 

Tujuh jenis pajak daerah ini menurut Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pada  tanggal 15 setiap bulannya. (Lk)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar